PENGEKANGAN/PENGIKATAN
FISIK (RESTRAIN)
Ns. Edy santoso, M.Kep
Pengekangan/pengikatan
fisik (restrain) adalah pembatasan gerak klien dengan mengikat tungkai klien.
Tindakan pengekangan masih umum digunakan perawat disertai dengan penggunaan
obat psikotropik.
Indikasi pengekangan adalah:
1.
Perilaku amuk yang membahayakan diri
sendiri atau orang lain
2.
Perilaku agitasi yang tidak dapat
dikendalikan dengan pengobatan
3.
Ancaman terhadap integritas fisik yang
berhubungan dengan penolakan pasien untuk beristirahat, makan dan minum
Pelaksanaan pengekangan/pengikatan fisik adalah:
1.
Mengkaji apakah klien membutuhkan
pengikatan
2.
Memeriksa instruksi dokter untuk tujuan
dan jenis pengikatan
3.
Menyiapkan jumlah staf yang cukup dengan
alat pengekangan yang aman dan nyaman
4.
Menunjuk satu orang perawat sebagai
ketua tim
5.
Menjelaskan pada klien dan keluarga
tentang pentingnya pengikatan dan perilaku yang mengindikasikan pelepasan.
Usahakan untuk mendapatkan persetujuan
6.
Menempatkan klien pada posisi tubuh yang
tepat
7.
Mengikat tidak dilakukan pada pinggir
tempat tidur. Mengikat dengan posisi anatomis dan ikatan tidak terjangkau
klien. Mengikat tali dengan simpul yang mudah dilepas. (jika klien di kursi,
sambungkan pengikat dengan lengan kursi dan selipkan ujung tali ke bagian
belakang kursi)
8.
Melakukan supervise yang adekuat dengan
tindakan terapeutik dan memberikan rasa nyaman
9.
Melakukan perawatan pada daerah
pengikatan:
ü Memantau
kondisi kulit yang diikat: warna, temperature, sensasi
ü Melakukan
latihan gerak pada tungkai yang diikat secara bergantian setiap dua jam
ü Melakukan
perubahan posisi tidur
ü Memeriksa
tanda-tanda vital tiap 2 jam
10.
Membantu pemenuhan kebutuhan nutrisi,
eliminasi, hidrasi, dan kebersihan diri
11.
Melibatkan dan melatih klien untuk
mengontrol perilaku sebelum ikatan dibuka secara bertahap
12.
Mengurangi pengekangan secara bertahap,
misalnya setelah ikatan dibuka satu per satu secara bertahap, kemudian
melanjutkan dengan pembatasan gerak kemudiasn mengembalikan ke lingkungan
semula
13.
Mendokumentasikan seluruh tindakan yang
dilakukan beserta respons klien.
No comments:
Post a Comment